KetentuanPasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, dan ditambah dengan ayat (4), sehingga Pasal 12 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai beriku : "Pasal 17 . Hal-hal yang menyangkut pengertian dan tata cara pemungutan berkenaan dengan pelaksanaan Undang-undang ini, yang secara khusus belum diatur dalam Undang-undang ini, berlaku
137 01/29/15 137 Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan • Bagi PKP yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN): - PKP pedagang eceran: PM = 80% x Pajak Keluaran - PKP selain pedagang eceran : PM = 70% x Pajak Keluaran - PKP Jasa PM = 40% x Pajak Keluaran (KMK NO. 533/KMK.04/2000 JO.
Selainkenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai, UU HPP ini juga mengatur kembali daftar negative list atau barang/jasa yang tidak dikenakan PPN. Hanya PKP yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat (4b) Fasilitas pembebasan tarif Pajak Pertambahan Nilai ini diatur dalam UU PPN Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 jo. UU No. 42/2009.
Jikamengacu pada poin pertama, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menetapkan bahwa kewajiban PKP berlaku hanya untuk pengusaha/perusahaan beromzet Rp 4,8 miliar/tahun. Namun, pada kenyataannya banyak pengusaha/perusahaan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahunnya ingin ditetapkan sebagai PKP. Tujuannya agar dapat memungut PPN danPengertianPKP Pasal 9 Ayat 4B dan Selain PKP Pasal 9 Ayat 4B. PKP Pasal 9 Ayat 4B merupakan istilah bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mendapat pengecualian dari ketentuan yang tertuang dalam Pasal 9 Ayat 4 dan 4A Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM). KUMnSaJ.