NoUU PPN UU Cipta Kerja Keterangan 1 Pasal 1A (1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: a. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c. usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4b) huruf a sampai dengan huruf e, yang mempunyai kriteria
KetentuanPasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, dan ditambah dengan ayat (4), sehingga Pasal 12 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai beriku : "Pasal 17 . Hal-hal yang menyangkut pengertian dan tata cara pemungutan berkenaan dengan pelaksanaan Undang-undang ini, yang secara khusus belum diatur dalam Undang-undang ini, berlaku
137 01/29/15 137 Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan • Bagi PKP yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN): - PKP pedagang eceran: PM = 80% x Pajak Keluaran - PKP selain pedagang eceran : PM = 70% x Pajak Keluaran - PKP Jasa PM = 40% x Pajak Keluaran (KMK NO. 533/KMK.04/2000 JO.
Ketentuanpengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan lelang telah diatur secara jelas pada Pasal 1A ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 stdtd Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak yaitu: (c) penyerahan Barang Kena Pajak kepada
AREASTAPLES AREA STAPLES AREA STAPLES AREA STAPLES AREA STAPLES AREA STAPLES AREA STAPLES REKAPITULASI PENYERAHAN DAN PEROLEHAN FORMULIR 1111 AB (Bila tidak ada transaksi tidak perlu dilampirkan NAMA PKP: MASA .s/d. (mm-mm-yyyy) NPWP Pembetulan Ke: URAIAN DPP (Rupiah) PPN (Rupiah) PPnBM (Rupiah) I. Rekapitulasi Penyerahan A. Ekspor BKP Berwujud/BKP Tidak Berwujud/JKP 7,500,000,000 B

Selainkenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai, UU HPP ini juga mengatur kembali daftar negative list atau barang/jasa yang tidak dikenakan PPN. Hanya PKP yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat (4b) Fasilitas pembebasan tarif Pajak Pertambahan Nilai ini diatur dalam UU PPN Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 jo. UU No. 42/2009.

Jikamengacu pada poin pertama, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menetapkan bahwa kewajiban PKP berlaku hanya untuk pengusaha/perusahaan beromzet Rp 4,8 miliar/tahun. Namun, pada kenyataannya banyak pengusaha/perusahaan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahunnya ingin ditetapkan sebagai PKP. Tujuannya agar dapat memungut PPN dan
PengertianPKP Pasal 9 Ayat 4B dan Selain PKP Pasal 9 Ayat 4B. PKP Pasal 9 Ayat 4B merupakan istilah bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mendapat pengecualian dari ketentuan yang tertuang dalam Pasal 9 Ayat 4 dan 4A Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM). KUMnSaJ.
  • 4wj1pofaqo.pages.dev/242
  • 4wj1pofaqo.pages.dev/214
  • 4wj1pofaqo.pages.dev/126
  • 4wj1pofaqo.pages.dev/225
  • 4wj1pofaqo.pages.dev/127
  • 4wj1pofaqo.pages.dev/147
  • 4wj1pofaqo.pages.dev/200
  • 4wj1pofaqo.pages.dev/326
  • pengertian selain pkp pasal 9 ayat 4b ppn